PROGRAM KERJA

 PROGRAM KERJA PENGURUS RT.01 RW.XIII MEDAYU UTARA
KEL. MEDOKAN AYU  KEC. RUNGKUT  KOTA SURABAYA
MASA BHAKTI 2013 – 2016


1. UMUM
·         Membantu melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku serta turut membangun wilayah Medayu Utara dalam bidang pembangunan lingkungan, kesehatan dan sosial budaya.
·         Mematuhi dan menjalankan program kerja / kesepakatan bersaman dari RUKUN WARGA (RW) XIII, sehingga terjalin kerjasama yang saling membantu, guna mensukseskan pembangunan khususnya di wilayah Medayu Utara.

2. KETUA
 Mempunyai tugas :
·         Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, khususnya di tingkat RT.
·         Memelihara kerukunan hidup warga.
·         Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Mempunyai fungsi :
·         Pengkoordinasian antar warga.
·         Pelaksana dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
·         Penaganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

3. WAKIL KETUA
 Mempunyai tugas :
·         Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua.
Mempunyai fungsi :
·         Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua.
·         Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.

4. SEKRETARIS
    Mempunyai tugas :
·         Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT.
·         Mendata semua penduduk L/P baik penduduk tetap, musiman dan kos kosan
Mempunyai fungsi :
·         Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
·         Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
·         Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan..

5. BENDAHARA
    Mempunyai tugas :
·         Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.
Mempunyai fungsi :
·         Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT.
·         Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
·         Pencatatan kekayaan yang dimiliki.

6. SEKSI PEMBANGUNAN
    Mempunyai tugas :
·         Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha dibidang pembanguna fisik, pengoperasian, perbaikan usaha ekonomi masyarakat, peningkatan produksi pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah tangga dan perluasan kesempatan kerja serta kewiraswastaan.
·         Melaksanakan kegiatan untuk membantu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan.
·         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas Seksi Pembangunan.
Mempunyai fungsi :
·         Penyusunan rencana dan pengajuan pembangunan yang bersifat fisik kepada lembaga RW / Instansi terkait untuk meringankan masyarakat dari segi pembiayaan.
·         Pengkoordinasian dengan lembaga RW khususnya SIE Pembangunan untuk  melaksanakan semua ketetapan Program Kerja RW yaitu : Program pembangunan jalan, saluran / gorong-gorong, penerangan, penghijauan serta merawat  fasilitas umum.
·         Mengawasi serta melaksanakan program kerja dari RW IX tgl 30 Maret 1991 tentang pembuatan pagar rumah harus mundur 50cm dari batas tanah kavling dan membuat saluran / selokan permanen dengan lebar 40cm.
·         Melaksanakan Program Kerja RW.XIII Nomor : 038/MA/XIII/2011 tgl. 22 Januari 2011 butir 8 (delapan) SIE PEMBANGUNAN tentang : bagi warga sebelum melaksanakan pembangunan ditanah kavling wajib melapor kepada Ketua RT atau Seksi Pembangunan dengan kewajiban membayar sumbangan pembangunan :
» Untuk pengembang dikenakan biaya Rp.2.000.000,- per 1 kavling (200 m²)
» Untuk warga / rumah pribadi dikenakan biaya Rp. 1.000.000,- per 1 kavling (200 m²)
» Untuk warga / rumah pribadi dikenakan biaya Rp. 500.000,- per 0,5 kavling (100 m²)
» Untuk pengembang dan rumah pribadi bilamana luas tanah yang dibangun tidak sesuai
   dengan ketentuan diatas maka perhitungannya ditetapkan secara proposional.
·         Mengawasi dan mengingatkan kepada warga / pengembang bilamana dalam melaksanakan pembangunan tanah kavling dan atau selesai pembangunan maka  berkewajiban untuk membuat / memperbaiki / merawat jalan dan saluran serta menjaga kebersihan disekitar rumah / kavling.
·         Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
·         Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.




7. SEKSI SOSIAL DAN HUMAS
 Mempunyai tugas :
·         Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan masyarakat langsung demi kelancaran tugas Ketua RT.
·         Membantu dari semua Seksi untuk sosialisai program-program kerja RT kepada masyarakat .
Mempunyai fungsi :
·         Pelaksanaan tugas menyampaikan informasi pada masyarakat yang diberikan Ketua
·         Pelaksanaan dan pengkoordinasian untuk tugas keagamaan yang berhubungan dengan RW, Musholla maupun Masjid di wilayah Medayu Utara.
·         Membantu pendataan warga yang harus mendapat bantuan GAKIN atau program-program dari pemerintah tentang bantuan warga miskin.
·         Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejahteraan social termasuk mengkoordinasikan bantuan social, kematian maupun kecelakaan.
·         Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
·         Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.

8. SEKSI KEAMANAN
Mempunyai tugas :
·         Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
·         Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT.
·         Berkoordinasi dengan FKPM, LINMAS, dan KEPOLISIAN agar segala informasi bias segera sampai kepada masyarakat.
·         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas Seksi Keamanan.
Mempunyai fungsi :
·         Sebagai koordinator dalam masyarakat tentang peningkatan bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
·         Menyelenggarakan koordinasi pengamanan kepada masyarakat pada hari-hari besar (Hari Raya) yang mana banyak warga yang mudik ke kampung halamannya, sehingga menjadikan rasa aman dan tertib di wilayah RT.01
·         Menyelenggarakan koordinasi pengamanan kepada masyarakat bilamana ada suatu acara hajatan warga atau acara sosial lainnya untuk penutupan fasilitas jalan dan mengatur pengalihan arus pengguna jalan lainnya.
·         Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
·         Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.

9. LAIN-LAIN
·         Kerja Bakti rutin dilaksanakan paling sedikit 1 bulan sekali dan wajib diikuti oleh seluruh warga tetap maupun musiman.
·         Seluruh warga wajib menyerahkan photocopy KSK / Surat Nikah / KTP / Surat pengantar dari daerah asal, untuk penduduk tetap maupun musiman.
·         Pemilik KOS harus selektif dalam menerima calon penghuni KOS untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan serta wajib menyerahkan identitas ( KSK, Surat Nikah,  KTP, KIPEM, dan surat pengantar dari Desa ), pemilik KOS bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penghuni KOS.
·         Penghuni KOS ikut berperan aktif dalam menjaga ketentraman, kerukunan, kebersihan dan membayar iuran wajib sebesar Rp.5.000,- per kamar
·         Tamu lebih dari 1 x 24 jam wajib lapor kepada ketua RT atau Seksi Keamanan.

Demikian Program Kerja pengurus RT.01 RW.XIII wilayah Medayu Utara untuk masa Bhakti 2013 – 2016, bilamana ada hal-hal yang tidak sesuai karena perkembangan lingkungan, maka akan diadakan perubahan dan penyesuaian seperlunya.