PROGRAM KERJA PENGURUS RT.01 RW.XIII MEDAYU UTARA
KEL. MEDOKAN AYU KEC. RUNGKUT KOTA SURABAYA
MASA BHAKTI 2013 – 2016
1. UMUM
· Membantu melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku serta turut membangun wilayah Medayu Utara dalam bidang pembangunan lingkungan, kesehatan dan sosial budaya.
· Mematuhi dan menjalankan program kerja / kesepakatan bersaman dari RUKUN WARGA (RW) XIII, sehingga terjalin kerjasama yang saling membantu, guna mensukseskan pembangunan khususnya di wilayah Medayu Utara.
2. KETUA
Mempunyai tugas :
· Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, khususnya di tingkat RT.
· Memelihara kerukunan hidup warga.
· Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Mempunyai fungsi :
· Pengkoordinasian antar warga.
· Pelaksana dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
· Penaganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
3. WAKIL KETUA
Mempunyai tugas :
· Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua.
Mempunyai fungsi :
· Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua.
· Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.
4. SEKRETARIS
Mempunyai tugas :
· Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT.
· Mendata semua penduduk L/P baik penduduk tetap, musiman dan kos kosan
Mempunyai fungsi :
· Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
· Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
· Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan..
5. BENDAHARA
Mempunyai tugas :
· Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.
Mempunyai fungsi :
· Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT.
· Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
· Pencatatan kekayaan yang dimiliki.
6. SEKSI PEMBANGUNAN
Mempunyai tugas :
· Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha dibidang pembanguna fisik, pengoperasian, perbaikan usaha ekonomi masyarakat, peningkatan produksi pangan dan produksi lainnya termasuk industri rumah tangga dan perluasan kesempatan kerja serta kewiraswastaan.
· Melaksanakan kegiatan untuk membantu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan.
· Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas Seksi Pembangunan.
Mempunyai fungsi :
· Penyusunan rencana dan pengajuan pembangunan yang bersifat fisik kepada lembaga RW / Instansi terkait untuk meringankan masyarakat dari segi pembiayaan.
· Pengkoordinasian dengan lembaga RW khususnya SIE Pembangunan untuk melaksanakan semua ketetapan Program Kerja RW yaitu : Program pembangunan jalan, saluran / gorong-gorong, penerangan, penghijauan serta merawat fasilitas umum.
· Mengawasi serta melaksanakan program kerja dari RW IX tgl 30 Maret 1991 tentang pembuatan pagar rumah harus mundur 50cm dari batas tanah kavling dan membuat saluran / selokan permanen dengan lebar 40cm.
· Melaksanakan Program Kerja RW.XIII Nomor : 038/MA/XIII/2011 tgl. 22 Januari 2011 butir 8 (delapan) SIE PEMBANGUNAN tentang : bagi warga sebelum melaksanakan pembangunan ditanah kavling wajib melapor kepada Ketua RT atau Seksi Pembangunan dengan kewajiban membayar sumbangan pembangunan :
» Untuk pengembang dikenakan biaya Rp.2.000.000,- per 1 kavling (200 m²)
» Untuk warga / rumah pribadi dikenakan biaya Rp. 1.000.000,- per 1 kavling (200 m²)
» Untuk warga / rumah pribadi dikenakan biaya Rp. 500.000,- per 0,5 kavling (100 m²)
» Untuk pengembang dan rumah pribadi bilamana luas tanah yang dibangun tidak sesuai
dengan ketentuan diatas maka perhitungannya ditetapkan secara proposional.
· Mengawasi dan mengingatkan kepada warga / pengembang bilamana dalam melaksanakan pembangunan tanah kavling dan atau selesai pembangunan maka berkewajiban untuk membuat / memperbaiki / merawat jalan dan saluran serta menjaga kebersihan disekitar rumah / kavling.
· Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
· Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
7. SEKSI SOSIAL DAN HUMAS
Mempunyai tugas :
· Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan masyarakat langsung demi kelancaran tugas Ketua RT.
· Membantu dari semua Seksi untuk sosialisai program-program kerja RT kepada masyarakat .
Mempunyai fungsi :
· Pelaksanaan tugas menyampaikan informasi pada masyarakat yang diberikan Ketua
· Pelaksanaan dan pengkoordinasian untuk tugas keagamaan yang berhubungan dengan RW, Musholla maupun Masjid di wilayah Medayu Utara.
· Membantu pendataan warga yang harus mendapat bantuan GAKIN atau program-program dari pemerintah tentang bantuan warga miskin.
· Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejahteraan social termasuk mengkoordinasikan bantuan social, kematian maupun kecelakaan.
· Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
· Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
8. SEKSI KEAMANAN
Mempunyai tugas :
· Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
· Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT.
· Berkoordinasi dengan FKPM, LINMAS, dan KEPOLISIAN agar segala informasi bias segera sampai kepada masyarakat.
· Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas Seksi Keamanan.
Mempunyai fungsi :
· Sebagai koordinator dalam masyarakat tentang peningkatan bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
· Menyelenggarakan koordinasi pengamanan kepada masyarakat pada hari-hari besar (Hari Raya) yang mana banyak warga yang mudik ke kampung halamannya, sehingga menjadikan rasa aman dan tertib di wilayah RT.01
· Menyelenggarakan koordinasi pengamanan kepada masyarakat bilamana ada suatu acara hajatan warga atau acara sosial lainnya untuk penutupan fasilitas jalan dan mengatur pengalihan arus pengguna jalan lainnya.
· Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
· Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
9. LAIN-LAIN
· Kerja Bakti rutin dilaksanakan paling sedikit 1 bulan sekali dan wajib diikuti oleh seluruh warga tetap maupun musiman.
· Seluruh warga wajib menyerahkan photocopy KSK / Surat Nikah / KTP / Surat pengantar dari daerah asal, untuk penduduk tetap maupun musiman.
· Pemilik KOS harus selektif dalam menerima calon penghuni KOS untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan serta wajib menyerahkan identitas ( KSK, Surat Nikah, KTP, KIPEM, dan surat pengantar dari Desa ), pemilik KOS bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penghuni KOS.
· Penghuni KOS ikut berperan aktif dalam menjaga ketentraman, kerukunan, kebersihan dan membayar iuran wajib sebesar Rp.5.000,- per kamar
· Tamu lebih dari 1 x 24 jam wajib lapor kepada ketua RT atau Seksi Keamanan.
Demikian Program Kerja pengurus RT.01 RW.XIII wilayah Medayu Utara untuk masa Bhakti 2013 – 2016, bilamana ada hal-hal yang tidak sesuai karena perkembangan lingkungan, maka akan diadakan perubahan dan penyesuaian seperlunya.