TATA TERTIB WARGA



TATA TERTIB RUKUN TETANGGA
RT.01  RW.XIII KEL. MEDOKAN AYU  KEC. RUNGKUT KOTA SURABAYA

1.   Warga wajib berpartisipasi dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban dan kerukunan bersama.
2.    Warga wajib menjaga kebersihan dan kelancaran fasilitas umum berupa jalan dengan cara tidak memanfaatkan fasilitas jalan untuk kepentingan pribadi secara terus menerus sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain.
3.  Seluruh warga wajib menyerahkan photocopy KSK / Surat Nikah / KTP / Surat pengantar dari daerah asal, untuk penduduk tetap maupun musiman.
4.   Warga tetap, musiman, pengontrak, Kos, pelaku Usaha di wilayah RT.01 RW.XIII wajib membayar Iuran Bulanan yang telah diputuskan melalui rapat RT sebagai dana pemasukan Kas RT yang di peruntukan untuk segala kegiatan warga.
5.   Bagi warga yang ingin membangun tanah kavling sebelum melaksanakan pembangunan wajib melapor kepada Ketua RT atau Seksi Pembangunan dengan kewajiban membayar sumbangan pembangunan yang besarnya sesuai dengan keputusan RT melalui rapat warga.
6.    Warga yang memiliki rumah yang disewakan kepada orang lain wajib melaporkan dan atau memberitahukan kepada Ketua RT termasuk data keluarganya secara berkala apabila menerima penyewa baru.
7.      Warga yang menerima tamu, kerabat / keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, harap melapor kepada pengurus RT sebelum 1 X 24 Jam demi ketentraman, keamanan dan kenyamanan bersama.
8. Kerja bakti atau Gotong Royong warga RT dilaksanakan atas usul warga, dan pelaksanaannya diusahakan pada hari minggu, mulai jam 06.00 WIB. Bagi yang berhalangan hadir ( karena sakit atau di luar Kota ), diharapkan dapat memberi partisipasi lain dalam bentuk lain, dan melaporkan pada Bendahara RT.
9.      Semua Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di lingkungan RT.01 RW.XIII Medayu Utara untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum seperti: transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, perbuatan asusila dan tindakan Kriminal lainnya. Apabila ada yang melanggar dan tertangkap tangan akan langsung diserahkan pada pihak yang berwajib.
10.Warga yang memiliki kegiatan usaha dilingkungan RT diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari beberapa tetangga dekat serta jika diperlukan membuat SKU ( Surat Keterangan Usaha ) ke Tingkat Kelurahan.

11.Warga berhak menolak segala bentuk sumbangan dari luar wilayah RW.XIII Medayu Utara dalam bentuk apapun tanpa adanya izin ketua RT / RW setempat.
12. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat mengganggu kerukunan dilingkungan bermasyarakat terutama di wilayah RT.01 RW.XIII Medayu Utara.
13. Warga wajib untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
14. Bahwa apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan RT.01 RW.XIII Medayu Utara maka akan dikeluarkan  aturan tambahan dalam tata tertib warga.
15. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut :
1.    Warga yang akan mempunyai hajatan / acara / pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan, wajib melapor dan meminta izin dari RT / RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramainan secara tertulis dari RT sampai dengan kelurahan.
2. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan , setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya atau memberikan lampu penerangan diluar rumah.
3.   Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di area rumah masing-masing.
4.      Apabila ada pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras.

Demikian Tata Tertib ini kami buat semoga bisa di jalankan sebagaimana mestinya dan dapat di dukung oleh seluruh warga RT.01 RW.XIII beserta jajaran Pengurus RT .