TATA TERTIB RUKUN
TETANGGA
RT.01 RW.XIII KEL. MEDOKAN AYU KEC. RUNGKUT KOTA
SURABAYA
1. Warga wajib
berpartisipasi dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban dan kerukunan
bersama.
2. Warga wajib
menjaga kebersihan dan kelancaran fasilitas umum berupa jalan dengan cara tidak
memanfaatkan fasilitas jalan untuk kepentingan pribadi secara terus menerus
sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain.
3. Seluruh warga wajib menyerahkan photocopy KSK / Surat
Nikah / KTP / Surat
pengantar dari daerah asal, untuk penduduk tetap maupun musiman.
4. Warga tetap,
musiman, pengontrak, Kos, pelaku Usaha di wilayah RT.01 RW.XIII wajib membayar
Iuran Bulanan yang telah diputuskan melalui rapat RT sebagai dana pemasukan Kas
RT yang di peruntukan untuk segala kegiatan warga.
5. Bagi warga yang ingin membangun tanah kavling sebelum
melaksanakan pembangunan wajib melapor kepada Ketua RT atau Seksi Pembangunan
dengan kewajiban membayar sumbangan pembangunan yang besarnya sesuai dengan
keputusan RT melalui rapat warga.
6. Warga yang
memiliki rumah yang disewakan kepada orang lain wajib melaporkan dan atau
memberitahukan kepada Ketua RT termasuk data keluarganya secara berkala apabila
menerima penyewa baru.
7. Warga yang
menerima tamu, kerabat / keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua)
hari, harap melapor kepada pengurus RT sebelum 1 X 24 Jam demi ketentraman,
keamanan dan kenyamanan bersama.
8. Kerja bakti atau
Gotong Royong warga RT dilaksanakan atas usul warga, dan pelaksanaannya
diusahakan pada hari minggu, mulai jam 06.00 WIB. Bagi yang berhalangan hadir (
karena sakit atau di luar Kota
), diharapkan dapat memberi partisipasi lain dalam bentuk lain, dan melaporkan
pada Bendahara RT.
9. Semua Warga
dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di
lingkungan RT.01 RW.XIII Medayu Utara untuk melakukan kegiatan yang melanggar
hukum seperti: transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, perbuatan asusila dan
tindakan Kriminal lainnya. Apabila ada yang melanggar dan tertangkap tangan akan
langsung diserahkan pada pihak yang berwajib.
10.Warga yang
memiliki kegiatan usaha dilingkungan RT diwajibkan memiliki Surat Pernyataan
Tidak Keberatan dari beberapa tetangga dekat serta jika diperlukan membuat SKU
( Surat Keterangan Usaha ) ke Tingkat Kelurahan.
11.Warga berhak
menolak segala bentuk sumbangan dari luar wilayah RW.XIII Medayu Utara dalam
bentuk apapun tanpa adanya izin ketua RT / RW setempat.
12. Warga dilarang
berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang
dapat mengganggu kerukunan dilingkungan bermasyarakat terutama di wilayah RT.01
RW.XIII Medayu Utara.
13. Warga wajib untuk
berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong
sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman
keamanan.
14. Bahwa apabila ada
hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan
RT.01 RW.XIII Medayu Utara maka akan dikeluarkan aturan tambahan dalam tata tertib warga.
15. Warga wajib
menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal
berikut :
1. Warga yang akan
mempunyai hajatan / acara / pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan
hiburan, wajib melapor dan meminta izin dari RT / RW setempat
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramainan secara tertulis dari RT
sampai dengan kelurahan.
2. Untuk menjaga
keamanan dan keindahan lingkungan , setiap warga wajib menghidupkan lampu teras
setiap malamnya atau memberikan lampu penerangan diluar rumah.
3. Setiap warga diwajibkan
untuk membersihkan pekarangan dan selokan di area rumah masing-masing.
4. Apabila ada
pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras.
Demikian Tata Tertib ini kami buat semoga
bisa di jalankan sebagaimana mestinya dan dapat di dukung oleh seluruh warga
RT.01 RW.XIII beserta jajaran Pengurus RT .