Nomor : 83/MA/XIII/01/2014
Lampiran :
Sifat : Keputusan Warga
Perihal : Iuran Bulanan & Dana
Pembangunan
Dengan hormat,
Menindak lanjuti rapat warga RT.01
tanggal 23 Pebruari 2014 bahwa telah di sepakati beberapa keputusan antara lain
yaitu :
1. Iuran kampung per
bulan sebesar Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) bagi penghuni rumah yang
mempunyai warga KK tetap, KK pendatang, dan pelaku usaha.
2. Iuran kampung per
bulan sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah )
bagi penghuni KOS.
3. Bagi Warga yang
ingin membangun diharuskan membayar sumbangan pembangunan sebesar :
a. Untuk Orang
pribadi ukuran tanah 1 Kavling sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
b. Untuk Orang
pribadi ukuran tanah 0,5 Kavling sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).
c. Untuk Pengembang
ukuran tanah 1 Kavling sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ).
d. Untuk Pengembang
ukuran tanah 0,5 Kavling sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
4. Untuk
Warga/Pengembang diwajibkan merawat/memperbaiki Jalan dan saluran yang berada
disekitar rumah / kavling.
5. Akan di keluarkan
tata tertib warga demi tercipta lingkungan yang aman, nyaman dan tenteram di
lingkungan RT.01 RW.XIII .
Surat keputusan ini
berlaku effektif mulai tanggal 01 Januari 2014.
Demikian surat Keputusan ini disampaikan, kami
mengharap semua warga berpartisipasi melaksanakan keputusan tersebut. Atas
perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan banyak terimakasih.