Senin, 10 Maret 2014

Iuran Bulanan & Dana Pembangunan



Nomor            : 83/MA/XIII/01/2014                                
Lampiran        :                                                                      
Sifat                : Keputusan Warga                                                  
Perihal            : Iuran Bulanan & Dana Pembangunan

                                                        
Dengan hormat,                                                       

Menindak lanjuti rapat warga RT.01 tanggal 23 Pebruari 2014 bahwa telah di sepakati beberapa keputusan antara lain yaitu :
1.      Iuran kampung per bulan sebesar Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) bagi penghuni rumah yang mempunyai warga KK tetap, KK pendatang, dan  pelaku usaha.
2.      Iuran kampung per bulan sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) bagi penghuni KOS.
3.      Bagi Warga yang ingin membangun diharuskan membayar sumbangan pembangunan sebesar :
a.      Untuk Orang pribadi ukuran tanah 1 Kavling sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
b.      Untuk Orang pribadi ukuran tanah 0,5 Kavling sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).
c.       Untuk Pengembang ukuran tanah 1 Kavling sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ).
d.      Untuk Pengembang ukuran tanah 0,5 Kavling sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
4.      Untuk Warga/Pengembang diwajibkan merawat/memperbaiki Jalan dan saluran yang berada disekitar rumah / kavling.
5.      Akan di keluarkan tata tertib warga demi tercipta lingkungan yang aman, nyaman dan tenteram di lingkungan RT.01 RW.XIII .

Surat keputusan ini berlaku effektif mulai tanggal 01 Januari 2014.
Demikian surat Keputusan ini disampaikan, kami mengharap semua warga berpartisipasi melaksanakan keputusan tersebut. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan banyak terimakasih.